
KEBENARAN YANG SESUNGGUHNYA..
Berhubung adanya pemberitaan di media terkait PPDB SMAN 1 PASANGKAYU TP. 2017/2018 yang d anggap melakukan Pungutan sebesar Rp. 500.000, melalui kesempatan ini an penanggung jawab kegiatan ingin mengklarifikasi sbb :
1. Proses Pendaftaran yg dilakukan sejak tgl 5 s.d 8 juni 2017, tidak ada pembayaran yg diminta/dilakukan oleh pihak sekolah dari calon peserta dididik. (Bisa di telusuri dari calon peserta didik dan jelas kriteria penerimaan tertuang dalam formulir pendaftaran).
2. Calon peserta didik yang telah dinyatakan di terima sebagai peserta didik baru tp. 2017/2018, kembali melakukan pendaftaran ulang pada tgl 3 s.d 5 juli 2017, persyaratan adalah membawa kartu pendaftaran dan Fc ijazah dan SKHU bagi yg telah di terbitkan sekolah asalx, terkait di pemberitaan yg kami maksud bahwa ada pungutan pada saat pendaftran ulang, bahwa itu tidak benar, karna kebijakan yang dikeluarkan dRi sekolah tidak ada syarat pembayaran pada saat pendaftaran ulang.
3. Adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa ada edaran yang sampai ke calon peserta didik terkait rincian hRga baju seragam, bahwa itu bukan edaran yang di keluarkan dari kebijakan pihK sekolah tpi brosur sebagai bentuk informasi kepada calon peserta didik baru bahwa di sekolah melayani penyediaan seragam batik dan olahraga dan atribut lainnya yang sifatx tidak mengikat yang di keluarkan dari pihak koperasi . (Bisa di konfontir ke pengurus Koperasi).
4. Terkait dengan seragam sekolah adalah wajib bagi person peserta didik sesuai dengan peraturan tata tertib SMAN 1 PASANGKAYU.
5. BAGI orang tua calon peserta didik yang merasa tidak mampu dan harga jual yang di siapkan oleh koperasi merasa terlalu mahal, kami dari pihak sekolah tidak memaksakan atau mewajibkan harus membeli di koperasi.
5. Demikian ini kami sampaikan dan akan di laporkan secara tertulis ke pada pihak yang berkepentingan. Terimakasih.
Ttd Kasek SMAN 1 PASANGKAYU
1. Proses Pendaftaran yg dilakukan sejak tgl 5 s.d 8 juni 2017, tidak ada pembayaran yg diminta/dilakukan oleh pihak sekolah dari calon peserta dididik. (Bisa di telusuri dari calon peserta didik dan jelas kriteria penerimaan tertuang dalam formulir pendaftaran).
2. Calon peserta didik yang telah dinyatakan di terima sebagai peserta didik baru tp. 2017/2018, kembali melakukan pendaftaran ulang pada tgl 3 s.d 5 juli 2017, persyaratan adalah membawa kartu pendaftaran dan Fc ijazah dan SKHU bagi yg telah di terbitkan sekolah asalx, terkait di pemberitaan yg kami maksud bahwa ada pungutan pada saat pendaftran ulang, bahwa itu tidak benar, karna kebijakan yang dikeluarkan dRi sekolah tidak ada syarat pembayaran pada saat pendaftaran ulang.
3. Adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa ada edaran yang sampai ke calon peserta didik terkait rincian hRga baju seragam, bahwa itu bukan edaran yang di keluarkan dari kebijakan pihK sekolah tpi brosur sebagai bentuk informasi kepada calon peserta didik baru bahwa di sekolah melayani penyediaan seragam batik dan olahraga dan atribut lainnya yang sifatx tidak mengikat yang di keluarkan dari pihak koperasi . (Bisa di konfontir ke pengurus Koperasi).
4. Terkait dengan seragam sekolah adalah wajib bagi person peserta didik sesuai dengan peraturan tata tertib SMAN 1 PASANGKAYU.
5. BAGI orang tua calon peserta didik yang merasa tidak mampu dan harga jual yang di siapkan oleh koperasi merasa terlalu mahal, kami dari pihak sekolah tidak memaksakan atau mewajibkan harus membeli di koperasi.
5. Demikian ini kami sampaikan dan akan di laporkan secara tertulis ke pada pihak yang berkepentingan. Terimakasih.
Ttd Kasek SMAN 1 PASANGKAYU
ARMAN, S.Pd., M.d